Usut Skandal Impor Emas Rp 47,1 Triliun, Ketua Komisi III Usul Bentuk Panja Penegakan Hukum
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI yakni Arteria Dahlan dan Sarifuddin Sudding mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelidiki adanya skandal
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI yakni Arteria Dahlan dan Sarifuddin Sudding mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelidiki adanya skandal impor emas Rp47,1 triliun.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta agar Kejaksaan Agung benar-benar mengusut dan menyelidikinya.
"Kemudian ada persoalan-persoalan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Saya ambil contoh kasus bea cukai dalam lingkup kementerian keuangan yang juga menjadi pintu masuk penerimaan negara," ujar Herman, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Senin (14/6/2021).
"Tadi masuk lagi Saudara Arteria dan Sudding juga terkait bea cukai penerimaan negara, lagi-lagi penerimaan negara, manipulasi. Nah kami berharap Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki," imbuhnya.
Herman Herry kemudian mengusulkan agar dibentuk panja penegakan hukum untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: Skandal Penyidik Terima Suap, BW Minta Pimpinan KPK Jilid V Mundur
"Pada kesempatan ini akan mengusulkan pada Komisi III untuk apa yang disampaikan tadi tentang penyelewengan penerimaan negara kami akan bentuk panja penegakan hukum," jelasnya.
Selain itu, politikus PDIP itu memastikan akan mengundang Dirjen Bea Cukai untuk meminta penjelasan utuh, sehingga tak terjadi fitnah.
"Kami akan mengundang jampidsus dan dirjen bea cukai untuk kami mendapatkan penjelasan yang utuh, agar tidak menjadi fitnah di antara kita. Itu saya lakukan, saya usulkan sebagai ketua komisi agar tidak ada fitnah di antara semua. Bagaimana meningkatkan penerimaan negara," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.