Jaksa Tanya Staf Khusus Edhy Prabowo Alasan 24 Perusahaan Tak Kunjung Ekspor Benur
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Selasa (15/6/2021).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Edhy Prabowo.
Selain itu sidang hari ini juga beragendakan pemeriksaan Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, yang juga terdakwa dalam kasus serupa.
Keterangan Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi jadi yang pertama diperdengarkan.
Keterangan Andreau diperdengarkan untuk digunakan dalam kasus dugaan suap yang menyeret Edhy Prabowo.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi sejumlah hal ke Andreau.
Baca juga: Saweran Rp 66 Juta Edhy Prabowo Kepada Pedangdut Betty Elista Terungkap Dalam Persidangan
Salah satu yang dikonfirmasi mengenai 24 dari 65 perusahaan yang sudah mendapat lampu hijau atau mengantongi izin ekspor benur, tapi justru tidak melakukan kegiatan tersebut.
Padahal berdasarkan kesaksian Andreau, ada 72 perusahaan yang sudah mendapat izin budidaya. Kemudian 65 perusahaan diantaranya dinyatakan lolos dan mengantongi izin ekspor.
Namun hanya 41 dari 65 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor.
Jaksa kemudian menanyakan apa alasan 24 perusahaan tersebut belum juga melakukan ekspor benur.
Berdasarkan jawaban Andreau, 24 perusahaan yang belum berkegiatan ekspor disebut adalah perusahaan yang benar - benar baru mendapat izin.
Sehingga mereka masih butuh waktu untuk mempersiapkan berbagai hal, seperti instalasi, gudang penyimpanan, termasuk pengemasan paket sesuai standar ekspor benur.
"Yang belum ekspor saya pastikan adalah perusahaan yang baru mendapatkan izin dimana mereka harus mempersiapkan instalasi, gudang, packaging," terang Andreau di persidangan.
"Jadi mereka benar-benar perusahaan baru yang mendapat izin di tahap 4," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.