Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB Usulkan Penambahan Evaluasi Pelayanan Publik di 89 Polres

Tahun sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada 209 polres. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kementerian PANRB Usulkan Penambahan Evaluasi Pelayanan Publik di 89 Polres
Humas Kementerian PANRB
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah segera diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengusulkan tambahan lokus evaluasi pelayanan publik lingkup polres, polresta, polrestabes, dan polresmetro. 

Sebanyak 89 polres diusulkan untuk dilakukan evaluasi pada tahun 2021. 

Tahun sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada 209 polres. 

Totalnya, pada tahun 2021, pelayanan publik di 298 polres akan dievaluasi. Unit yang akan dievaluasi adalah layanan SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Nantinya penambahan lokus baru itu nantinya akan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB.

Hal tersebut dibahas dalam rapat mengenai usulan lokus evaluasi polres/polresta/polrestabes/polresmetro tahun 2021 yang dipimpin Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, di Jakarta, Selasa (15/6/2021). 

Baca juga: Tak Hanya Menyatukan Layanan Fisik, Mal Pelayanan Publik Atasi Benang Kusut Birokrasi

Rapat ini juga melibatkan Kepala Biro Reformasi Birokrasi Polri Asisten Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (Srena) Brigjen I Wayan Sunartha, serta Karo Monitoring dan Evaluasi Srena Polri Brigjen Taufik Pribadi.

Berita Rekomendasi

Diah mengatakan, Kementerian PANRB mendorong berbagai strategi pelayanan publik di era adaptasi kebiasaan baru, agar layanan tidak terhambat dan tidak mengecewakan masyarakat. 

“Melalui penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Diah.

Unit pelayanan polres juga didorong untuk memanfaatkan media informasi untuk penyampaian informasi penyesuaian standar pelayanan selama Covid-19 masih mewabah. 

Media yang digunakan tidak hanya terbatas dari media massa, tetapi juga bisa menggunakan media sosial seperti Instagram, YouTube, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya.

Polres sebagai penyelenggara pelayanan juga harus terbuka dengan masukan warga dan menyediakan wadah konsultasi. 

“Pemanfaatan media online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan,” ujar Diah.

Diah menekankan, ada beberapa prinsip yang harus dipegang, khususnya selama adaptasi kebiasaan baru. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas