Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB Usulkan Penambahan Evaluasi Pelayanan Publik di 89 Polres

Tahun sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada 209 polres. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kementerian PANRB Usulkan Penambahan Evaluasi Pelayanan Publik di 89 Polres
Humas Kementerian PANRB
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah segera diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 

Prinsip tersebut adalah kepastian pelayanan, kejelasan informasi pelayanan, serta responsivitas pelayanan.

Ada enam aspek yang dinilai dalam evaluasi ini. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, serta aspek inovasi.

Penambahan lokus evaluasi ini didukung oleh Kepala Biro Reformasi Birokrasi Polri Srena Polri Brigjen I Wayan Sunartha. 

Jenderal bintang satu ini menganggap evaluasi penting untuk perbaikan pelayanan polri, terutama pada tingkat polres.

Ia menerangkan, yang menjadi sasaran Polri dalam penentuan lokus ini berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian PANRB tahun lalu, dan yang memperoleh hasil B- sampai C-. 

“Serta ditambah dengan usulan polres yang belum pernah sama sekali mendapatkan kesempatan dievaluasi, serta polres tertentu yang mendapat atensi khusus dari pimpinan terhadap kinerja pelayanan publik suatu wilayah,” jelas Sunartha.

Sunartha menjelaskan berdasarkan evaluasi tahun lalu, sebanyak 12 polres berhasil meraih nilai A. Sedangkan 43 polres masih mendapat nilai B-, 16 polres meraih C, dan 2 polres yang masih mendapat nilai C-.

Berita Rekomendasi

Ia pun berharap unit pelayanan Polri lebih siap dan bisa mendapat hasil penilaian kategori Sangat Baik atau Pelayanan Prima. 

“Itu merupakan interpretasi cerminan bahwa unit pelayanan publik Polri sudah menerapkan seluruh aspek, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan terus melakukan terobosan yang menunjang pelayanan publik,” pungkas Sunartha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas