Kisah Sekda Nias Utara Tertangkap Konsumsi Ekstasi di Razia Prokes Polres Medan, Tes Urine Positif
Riko membenarkan bahwa Yafeti Nazara adalah ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara. "Hasil tes urinenya positif."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara menghebohkan publik Sumatera Utara karena tertangkap razia di rumah karaoke KTV Bosque saat petugas Res Narkoba Polrestabes Medan sedang melakukan razia protokol kesehatan di Kota Medan, Minggu (3/6/2021).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah lokasi hiburan malam di KTV Room, di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Seilalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
"Iya benar (terjadi penangkapan). Itu saat Sat Resnarkoba Polrestabes Medan sedang melakukan razia hiburan malam," kata Riko kepada www.tribun-medan.com melalui telepon seluler, Minggu (3/6/2021).
Dia menerangkan sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Yafeti Nazara.
Riko membenarkan bahwa Yafeti Nazara adalah ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara. "Hasil tes urinenya positif," sebutnya.
Saat melakukan operasi razia hiburan tersebut, polisi menangkap 63 orang, di antaranya 23 perempuan dan 40 laki - laki.
"Kalau dari karyawan KTV ada 285 butir pil diduga ecstasy, dari room ada 1 butir yang dibuang pengunjung di lantai," ujarnya.
Selain itu, saat dilaksanakan razia tersebut, petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika. Salah satunya adalah Yafeti Nazara.
Dari lokasi KTV, polisi juga berhasil mengamankan buku penjualan, buku reservasi (booking tamu), bukti bon kasir, kemudian open order serta uang dari hasil penjualan ekstasi sejumlah Rp 17,2 juta.
Polisi menjelaskan, ekstasi tersebut dijual per butir seharga Rp 300.000. "Seluruh obat-obatan tersebut disiapkan oleh pihak pengelola," sebutnya.
Pola penjualannya melibatkan mulai dari waiters yang menawarkan ke tamu, termasuk melibatkan pula karyawan operator yang menyimpan dan menyembunyikan ekstasinya.
Modusnya, dengan menawarkan bendan haram tersebut ke tamu, kemudian tamu pesan dan barang diantar dengan Karyawan yang lain lagi.
Butir-butir ekstasi itu disimpan di tempat-tempat permen kembang gula.
Kabag Protokoler Sekretariat Pemerintah Kabupaten Nias Utara Idris Zendrato menjelaskan Kepala Dinas Kominfo Nias Utara sedang dalam perjalanan untuk memastikan Sekretaris Daerah ditangkap di Polrestabes Medan.
"Hari ini, Wakil Bupati telah menugaskan Kadis Kominfo untuk ke Polrestabes Medan. Untuk memastikan Sekda ditangkap karena mengonsumsi narkoba," katanya kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Senin (14/6/2021).
"Kadis Kominfo sedang dalam perjalanan," sebutnya.
Saat ditanya apakah Sekda Nias Utara sebelumnya ke Medan untuk perjalanan dinas, Ia mengatakan,"Ya kemungkinan sudah jelas perjalanan dinas. Tapi kurang tahu terkait apa. Itu sudah sejak Jumat lalu," ungkapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah Sekda Nias Utara pergi ke Medan bersama pejabat atau pegawai BUMD lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Nias Utara ditangkap di KTV 201 Karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Sejumlah pengunjung terjaring razia yang dilakukan Petugas Polrestabes Medan (HO)
Diketahui, saat diamankan petugas Polrestabes Medan, Yafeti Nazara diduga masih mabuk pil ekstasi, pada Minggu (13/6/2021) sekitar 02.00 WIB..
Dia diamankan bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.
Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketiga pejabat itu ditemani Johannes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Roris Indah Dwiana Sitorus (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara ditangkap kepolisian, Minggu (13/6/2021) dinihari.
Dila Septiana (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Erwiranita Sembiring (39) warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Ditangkap di Bosque KTV
Pihak Scorpio Karaoke & Bar mengklarifikasi bahwa Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara tidak ditangkap di tempatnya.
"Iya, tidak benar Sekda Nias Utara ditangkap di Scorpio. Karena pada saat itu kami tutup," kata Humas Scorpio Donny kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Senin (14/6/2021).
"Beliau (Yafeti) tertangkap di Bosque KTV yang berada di Jalan Adam Malik juga," lanjutnya.
Kronologi
Petugas gabungan Polrestabes Medan mulanya menggelar razia protokol kesehatan (prokes) menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, dimana lokasi hiburan malam tidak diizinkan beroperasi untuk sementara.
Berangkat dari penegakan disiplin prokes, petugas Polrestabes Medan kemudian menggerebek karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat karena melanggar protokol kesehatan dan menciptakan kerumunan.
Saat menggerebek lokasi hiburan malam yang turut menyediakan SPA, pijat dan arena ketangkasan lainnya itu, polisi menemukan adanya puluhan orang tengah 'ketinggian narkoba' istilah setempat untuk terpengaruh narkoba.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengunjung dan pegawai karaoke Bosque.
Dari hasil pemeriksaan, diamankan dua orang pegawai masing-masing Bambang Darmadi Putra (25) warga Jalan Klambir V, Gang Karya, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia dan Marson Pasaribu (25) warga Jalan Darussalam, Gang Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Dari kedua pegawai karaoke Bosque ini ditemukan satu buah tas berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek Rolex yang disimpan di dalam kotak permen Happydent.
Kemudian, ditemukan juga 7 butir pil ekstasi warna kuning merek Moncler di dalam kotak permen warna putih.
Kedua pegawai karaoke Bosque itu mengakui bahwa pil ekstasi yang mereka bawa akan dijual kepada pengunjung seharga Rp 300 ribu.
Yafety Diduga Sedang Mabuk
Setelah mengamankan kedua pegawai karaoke Bosque, polisi melanjutkan pemeriksaan ke tiap ruangan karaoke.
Di ruang KTV 201, ditemukan ada sembilan orang yang tengah asyik menikmati musik dunia gemerlap (dugem).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat.
Saat digerebek petugas, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara diduga mabuk ekstasi bersama dua pejabat BUMD dan sejumlah mahasiswi cantik.
Dari dalam ruangan yang ditempati Sekda Nias Utara Yafeti nazara ditemukan satu butir pil ekstasi dan 12 unit handphone.
Di hadapan polisi, Yafeti Nazara mengaku telah memakan seperempat butir pil ekstasi.
Ronald Alexander Ginting mengaku memakan setengah butir pil ekstasi, Yuliman Azwir Zega memakan satu butir, sisanya termasuk para mahasiswi yang menemani para pejabat itu mabuk ada yang memakan setengah butir dan satu butir.
Untuk saat ini, Yafeti Nazara beserta dua kroninya dikabarkan masih ditahan di sel sementara Polrestabes Medan.
Informasi terakhir menyebutkan, jumlah pengunjung dan pegawai karaoke Bosque yang diamankan Polrestabes Medan mencapai 63 orang.
(Laporan: Goklas Wisely/tribun-medan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sekda Nias Utara Diciduk saat Pesta Narkoba, Dinas Kominfo Nias Utara Pastikan ke Polrestabes Medan