Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Bursa Calon Panglima TNI, Simak Aturan Pemilihan Panglima TNI di UU No 34 Tahun 2004

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Ramai Bursa Calon Panglima TNI, Simak Aturan Pemilihan Panglima TNI di UU No 34 Tahun 2004
Puspen TNI/Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 56 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 33 Pati TNI AD,14 Pati TNI AL dan 9 Pati TNI AU, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). Sebanyak 56 Perwira Tinggi TNI menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula. Kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1070/V/2021, tanggal 10 Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Bursa calon Panglima TNI menyeruak ke permukaan.

Hal tersebut seiring dengan kabar Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, yang akan purna tugas pada akhir tahun ini.

Adapun nama-nama kepala staf angkatan pun muncul.

Mulai dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Siapa sosok yang akan melanjutkan kepemimpinan TNI tiga matra selanjutnya?

Baca juga: POPULER Nasional: Kisah Eks Menlu Era Soeharto | Sisa Kamar Wisma Atlet

Diketahui, calon Panglima TNI bisa dijabat bergilir dari tiga angkatan yang ada.

Selain itu, Presiden RI juga memiliki hak istimewa atau hak prerogatif untuk memilih dan mengusulkan calon Panglima TNI.

Baca juga: Bursa Calon Panglima TNI, Andika Perkasa Punya Nilai Lebih, Yudo Margono Prioritas Menurut Urutan

BERITA REKOMENDASI

Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Inilah aturan hukum pergantian Panglima TNI termasuk ketentuan dan prosesnya dikutip dari laman resmi DPR:

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut, yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.


Ini rinciannya:

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., memimpin upacara sekaligus menerima penyerahan jabatan Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik, S.E., M.M.,  bertempat di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). 
Penyerahan Jabatan Danjen Akademi TNI tersebut  sesuai  Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1166/V/2021 tanggal 25 Mei 2021. Pada pelaksanaan upacara, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerima secara langsung penyerahan Pusara Akademi TNI Bhineka Eka Bhakti dari pejabat lama Danjen Akademi TNI Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TN
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., memimpin upacara sekaligus menerima penyerahan jabatan Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik, S.E., M.M., bertempat di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Penyerahan Jabatan Danjen Akademi TNI tersebut sesuai Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1166/V/2021 tanggal 25 Mei 2021. Pada pelaksanaan upacara, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerima secara langsung penyerahan Pusara Akademi TNI Bhineka Eka Bhakti dari pejabat lama Danjen Akademi TNI Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TN (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas