Tanggapan Kuasa Hukum HRS Atas Tudingan Jaksa Soal Penyebutan Imam Besar Hanya Isapan Jempol
Aziz Yanuar menyatakan, penyebutan Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar itu adalah hak pribadi setiap orang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar merespon terkait pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut penobatan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar hanya isapan jempol belaka.
Hal itu disampaikan jaksa dalam nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan dari kubu Rizieq Shihab pada sidang lanjutan, Senin (14/6/2021) kemarin.
Aziz Yanuar menyatakan, penyebutan Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar itu adalah hak pribadi setiap orang.
"Dari saya pribadi dan tim kuasa hukum menanggapi soal itu masalah keberatan dengan ucapan atau klaim imam besar itu hak setiap pribadi ya," kata Aziz kepada awak media, dikutip Selasa (15/6/2021).
"Kami tidak pernah memaksa seseorang untuk menganggap Habib Rizieq imam besar itu tidak pernah," sambungnya.
Aziz juga menyebut penyebutan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar itu juga karena klaim jutaan umat pengikutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Yang Keras Harus Kita Keraskan
Penobatan itu sendiri kata Aziz terjadi pada saat Habib Rizieq Shihab bersama eks ormas entukannya yakni Front Pembela Islam (FPI) masih kerap melakukan aksi bela Islam.
"Itu adalah klaim jutaan rakyat Indonesia itu setahu saya. Waktu aksi 212 waktu itu sampai saat ini juga sepengetahuan saya," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Menantu Rizieq Shihab Tak Pernah Serius Perhatikan Jalannya Persidangan
Atas dasar itu , dia menegaskan jika ada sekelompok orang yang tidak setuju dengan penobatan tersebut, maka tidak menjadi masalah bagi pihaknya.
"Jadi kalau ada yang menafikan (penobatan Imam Besar) itu bukan urusan kami," tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq (MRS) bersama menantunya, Hanif Alattas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Adapun dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (14/6/2021) beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.
Dalam repliknya, jaksa menyoroti perkataan Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak sesuai norma yang disampaikannya dalam pledoi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.