UPDATE Vaksinasi Gotong Royong: Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tak Dapat Digunakan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Aturan Baru Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Berdasarkan informasi pada laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, dalam aturan yang baru juga mengatur penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Lapas Melonjak, Sahroni: Percepat Vaksinasi untuk Para Napi
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional, atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi, dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.