Wacana PPN bagi Sekolah dan Sembako, Politisi PKS : Rakyat Sudah Susah, Jangan Bebani dengan Pajak
Pajak sembako dan jasa pendidikan akan menjadi tikaman dari belakang terhadap rakyat bila wacana ini benar-benar terealisasi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memperluas objek pajak yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) demi mengerek kas negara.
Rencana ini tertuang dalam perubahan kelima atas Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu yang menjadi sorotan sehingga menimbulkan polemik adalah ketentuan dalam draf RUU Revisi UU KUP yang tidak lagi mengecualikan jasa pendidikan dan sembako sebagai objek pajak yang dikenakan PPN.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf angkat bicara. Ia mengkritik rencana pemerintah untuk mengenakan pajak bagi sembako dan jasa pendidikan sebagai tindakan yang sudah kehilangan akal konstitusi.
“Ini akan menjadi tikaman dari belakang terhadap rakyat bila wacana ini benar-benar terealisasi.
Baca juga: Menkeu Jelaskan Beras Jenis Ini yang Akan Kena Pajak
Apalagi sebelumnya, Menteri Keuangan seolah sembunyi-sembunyi dalam merencanakan ini sampai akhirnya dokumen RUU itu bocor di tengah publik. Rakyat sudah susah, jangan bebani dengan pajak,” ujar Bukhori, kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Anggota Komisi Sosial ini menegaskan kepada pemerintah supaya kembali berpedoman pada amanat konstitusi, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum.
Amanat konstitusi meminta pemerintah untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan, bukan kesengsaraan bagi masyarakat yang tengah berjuang bertahan hidup di masa pandemi.
Di sisi lain, politisi PKS ini juga melihat adanya bentuk ketidakadilan kebijakan sehingga mempertajam kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: Kenaikan Pajak Tanah dan Bangunan Jangan Sulitkan Pelaku Usaha Kecil dan UMKM
Misalnya, Bukhori menyandingkan wacana PPN bagi sembako dan sekolah dengan pemberian stimulus konsumsi kelas menengah oleh pemerintah berupa relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sektor otomotif. Sehingga, diskon pajak bisa mencapai 100% atau PPnBM mulai 0% untuk pembelian mobil baru.
“Kelompok menengah ke atas berduyun-duyun membeli mobil baru sementara orang miskin justru akan dibebani dengan pajak.
Ini akan memecah belah masyarakat akibat dimensi ekonomi dan sosial mereka dipengaruhi oleh model kebijakan yang timpang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, anggota Badan Legislasi ini mencemaskan apabila bahan sembako dikenakan PPN akan berimbas pada peningkatan harga jual barang.