Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, untuk Cek Status Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta

Bantuan langsung tunai UMKM sebesar Rp 1,2 juta dapat dicek secara online, melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, berikut panduannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, untuk Cek Status Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan UMKM - Bantuan langsung tunai UMKM sebesar Rp 1,2 juta dapat dicek secara online, melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, berikut panduannya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara akses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan UMKM.

Bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta diberikan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Masyarakat dapat mengecek status bantuan melalui link yang disediakan oleh bank penyalur, yaitu bank BRI dan bank BNI.

Saat ini pihak Kemenkop UKM sedang melakukan persiapan untuk penyaluran bantuan UMKM tahap kedua.

Baca juga: LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Cek Bantuan UMKM Cukup Siapkan Nomor KTP

Cara Cek Status Bantuan UMKM:

A. Bank BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

Berita Rekomendasi

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Secara Online di BRI dan BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

B. Bank BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Caranya

Cara Daftar BLT UMKM:

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan, dapat melakukan pengajuan BLT UMKM dengan cara berikut:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang bantuan (Kompas.com)

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Bantuan UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas