Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Penjara, Komnas Perempuan: Korupsi Kejahatan Kemanusiaan
Komnas Perempuan menyayangkan pengurangan hukuman terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan pengurangan hukuman terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari.
Hukuman dipangkas Hakim Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
"Keputusan ini mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendalam dalam aspek perspektif kesetaraan dan keadilan gender dan dalam hal sistem pemidanaan secara lebih luas," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Menurut Siti, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan.
Perempuan, kata Siti, merupakan pihak yang paling rentan terdampak akibat korupsi.
Baca juga: Membandingkan Vonis Jaksa Pinangki yang Didiskon 6 Tahun dengan Kasus Angelina Sondakh & Baiq Nuril
Korupsi, menurutnya, mengakibatkan kerugian dan dampak sosial yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan, terutama akibat dari korupsi di sektor layanan publik.
"Korupsi merupakan kejahatan yang serius pada kemanusiaan karena berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesejahteraan rakyat yang terkait pemenuhan hak dasar warga," kata Siti.
Terkait pertimbangan pengurangan hukuman terhadap Pinangki, Komnas Perempuan mengajak untuk membaca secara utuh dan tidak hanya menyoal alasan terkait peran gender sebagai ibu.
Pertimbangan lain yang juga disebutkan adalah hakim tinggi menilai bahwa “perbuatan PSM tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab”.
"Pertimbangan ini perlu dicermati lebih jauh dan dapat menjadi pintu masuk untuk membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tutur Siti.
Baca juga: JPU Pelajari Putusan PT Jakarta yang Diskon Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara
Sementara itu, terkait pertimbangan berbasis peran gender, menurutnya, hakim perlu memahami Peraturan Mahkamah Agung 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Yang Berhadapan Hukum (PBH).
"Dalam peraturan ini hakim dalam pemeriksaan perkara baik tingkat pertama, banding maupun kasasi perlu mempertimbangkan kesetaraan gender dan mewujudkan prinsip non-diskriminasi berbasis gender," ungkap Siti.
Baca juga: Hukuman Pinangki Dikurangi, MAKI: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Siti memencatat dalam kasus korupsi oleh AS, seorang perempuan anggota legislatif, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4, 5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan tambahan pidana senilai 40 milyar (21 November 2013).
Sehingga Komnas Perempuan mendorong Mahkamah Agung untuk menyusun pedoman bagi pertimbangan hakim terhadap faktor-faktor pemberat maupun yang meringankan hukuman.
"Pedoman ini terutama penting terkait faktor kondisi personal terdakwa dengan memperhatikan kerentanan-kerentanan khusus yang dihadapinya di dalam ketimpangan relasi sosial, termasuk gender," kata Siti.