Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Direktur Tambang dan Bank di Kasus Asabri
Saksi diperiksa terkait Manajer Investasi (MI)-nya PT Pool Advista Aset Manajemen. REZ bin RZ selaku Direktur PT. Maybank Aset Management.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak menerangkan, saksi yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan, antara lain JWH selaku Direktur Utama PT SMR Utama, Tbk.
Saksi diperiksa terkait kepemilikan saham SMRU.
Kemudian, RA selaku Komisaris PT. Pool Advista Aset Manajemen.
Baca juga: Kejagung Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Asabri
Saksi diperiksa terkait Manajer Investasi (MI)-nya PT Pool Advista Aset Manajemen. REZ bin RZ selaku Direktur PT Maybank Aset Management.
Saksi diperiksa terkait Manajer Investasi (MI)-nya PT Maybank Aset Management.
"Dan GB selaku Direktur PT. SMR Utama, Tbk Saksi diperiksa terkait kepemilikan saham SMRU," ujar Leonard, melalui keterangannya, Rabu (16/6).
Baca juga: Legislator Gerindra Sebut Kehancuran Asabri Akibat ‘Moral Hazard’ Pelaku Bisnis
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri.
"Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri," ucap Leonard.
Pemeriksaan saksi, kata Leonard, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.