Komnas HAM Sarankan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Usulan Revisi Terbatas UU ITE
Komnas HAM RI menyarankan pemerintah dan DPR mengkaji ulang usulan revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
"Keempat, Komnas HAM RI mendukung revisi UU ITE untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip dan norma HAM," kata dia.
Kelima, Komnas HAM RI mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36.
Padahal, lanjut Sandrayati, terdapat pasal-pasal lain yang menjadi sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, di antaranya Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2a dan 2b terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses, serta Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.
Untuk itu, menurut Komnas HAM, revisi terbatas pada empat pasal dalam UU ITE bukanlah solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
"Penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi ketentuan peraturan perundangan-undangan tahun 1946 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital," kata dia.
Terakhir, Komnas HAM RI telah menyusun dan menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
"Komnas HAM RI mendorong dan merekomendasikan Pemerintah dan DPR RI agar memakai SNP tersebut sebagai pedoman dan penjelasan dalam merevisi UU ITE," kata Sandrayati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.