Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membandingkan Vonis Jaksa Pinangki yang Didiskon 6 Tahun dengan Kasus Angelina Sondakh & Baiq Nuril

Vonis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Membandingkan Vonis Jaksa Pinangki yang Didiskon 6 Tahun dengan Kasus Angelina Sondakh & Baiq Nuril
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan," kata pakar hukum tata negara Bivitri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Menurut Bivitri, masyarakat luas telah mengetahui bahwa sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari memiliki peran penting dan signifikan dalam kasus yang menjerat Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Selain adanya pengurangan masa hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun, alasan atau pertimbangan yang disampaikan hakim juga turut memperdalam rasa kekecewaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menurut dia, pertimbangan perempuan yang membuat hukuman Jaksa Pinangki dipotong hingga enam tahun adalah alasan yang dicari-cari atau tidak masuk akal.

Baca juga: SOSOK Muhamad Yusuf, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang Potong Vonis Jaksa Pinangki jadi 4 Tahun

Bivitri juga membandingkan kasus korupsi yang menjerat mantan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh namun tidak mendapat keringanan sebagaimana jaksa Pinangki.

"Kalau pun tidak kasus korupsi, ada kasus Baiq Nuril namun tidak mendapat keringanan sebagaimana Jaksa Pinangki," kata pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Baiq Nuril adalah guru perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah.

Justru karena Pinangki merupakan seorang jaksa seharusnya hukuman yang dijatuhkan hendaknya jauh lebih berat bukan malah dikurangi.

Baca juga: JPU Pelajari Putusan PT Jakarta yang Diskon Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara

Meskipun demikian, ia mengatakan, hakim memang memiliki pertimbangan atau sebuah keyakinan yang akan diambil dalam memutus sebuah perkara.

Bahkan, tak jarang hal-hal yang sama sekali tidak terkait dengan perbuatan hukum pelaku menjadi pertimbangan.

"Namun, biasanya itu tidak dalam mengenali peran gender, sebab cukup banyak di penjara perempuan yang bawa bayinya sambil menyusui," katanya.

Vonis hakim tersebut juga berpotensi merusak nilai-nilai keadilan, sebab masyarakat akan membandingkan hukuman bagi rakyat kecil yang dipenjara sambil menyusui anak dengan hukuman Jaksa Pinangki yang dikurangi karena alasan perempuan dan memiliki anak berusia empat tahun.

ICW: Benar-benar Keterlaluan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas