Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membandingkan Vonis Jaksa Pinangki yang Didiskon 6 Tahun dengan Kasus Angelina Sondakh & Baiq Nuril

Vonis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Membandingkan Vonis Jaksa Pinangki yang Didiskon 6 Tahun dengan Kasus Angelina Sondakh & Baiq Nuril
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara."

"Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ucapnya.

Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan kasasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut."

"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," paparnya.

Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Djoko Tjandra.

Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service.

"Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ujarnya.

Apalagi, ICW menilai terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.

Kurnia menyatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

"Terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang belum terkuak sepanjang proses hukum skandal Joko Tjandra sejauh ini."

"Seperti, bagaimana mungkin Joko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas