Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2021 akan Dibuka, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan Non-Guru

Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka. Simak ketentuan umum serta alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran CPNS 2021 akan Dibuka, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan Non-Guru
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka. Simak ketentuan umum serta alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru. 

2. Jabatan yang dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis)

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

5. Tidak pernah diberhentikan:

Berita Rekomendasi

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

7. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani

Katmono menambahkan, pada tahun ini, rekrutmen CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru akan dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas