Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2021 akan Dibuka, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan Non-Guru

Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka. Simak ketentuan umum serta alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran CPNS 2021 akan Dibuka, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan Non-Guru
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka. Simak ketentuan umum serta alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru. 

Alur seleksi CPNS 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

Berita Rekomendasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Alur Seleksi PPPK Guru 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi jika kolom formasi kosong

- Lengkapi data Dapodik dan/atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong, maka lengkapi form pada link yang tersedia)

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

- Pelamar yang masuk Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

* Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Alur Seleksi PPPK Non-Guru 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas