Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Dilengkapi Alur Pendaftarannya
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi peserta pendaftaran CPNS tahun 2021, dilengkapi alur pelaksanaannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat umum dan alur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang harus diperhatikan.
Total kebutuhan ASN pada tahun ini untuk instansi pusat dan daerah mencapai 707.622.
Pendaftaran CPNS terbagi atass dua jalur formasi pendaftaran, yaitu umum dan khusus.
Untuk formasi khusus tersedia bagi peserta yang memiliki gelar Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta putra-putri Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 akan Dibuka, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan Non-Guru
Formasi jenis kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) tersedia 10 persen kuota dari total alokasi kebutuhan PNS.
Formasi kebutuhan khusus CPNS putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude) dikhususkan untuk jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV.
Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude.
Calon pelamar juga harus berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul.
Sementara calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Berminat Daftar CPNS Kemlu 2021? Ini Formasi dan Syarat Pendidikan yang Diperlukan
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, terdapat syarat umum pendaftaran PNS sebagai berikut:
Syarat Umum
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.