Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Dilengkapi Alur Pendaftarannya

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi peserta pendaftaran CPNS tahun 2021, dilengkapi alur pelaksanaannya berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Dilengkapi Alur Pendaftarannya
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id
Halaman website SSCASN - Berikut syarat umum yang harus dipenuhi peserta pendaftaran CPNS tahun 2021, dilengkapi alur pelaksanaannya berikut ini. 

a. lebih dari 1 intansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau

b. Menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar, Syarat dan Jumlah Kebutuhan

Untuk ketentuan SKD PNS, kali ini dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.

Sementara materi SKD terbagi menjadi 3 materi tes, sebagai berikut:

- tes wawasan kebangsaan (TWK);

- tes intelegensia umum (TIU);

- tes karakteristik pribadi (TKP).

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah juga menambahkan soal tentang anti radikalisme pada materi tes SKD tahun ini.

Pelaksanaan SKD dilaksanakan dengan durasi waktu 100 menit.

Peserta dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB apabila memenuhi nilai ambang batas dan berada pada peringkat tertinggi dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Sedangkan pelaksanaan SKB juga akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.

SKB dengan sistem CAT diselenggarakan oleh BKN dengan durasi 90 menit.

Kelulusan CASN, ditentukan oleh 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

Untuk pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinuyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Alur Pendaftaran:

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas