Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Dilengkapi Alur Pendaftarannya

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi peserta pendaftaran CPNS tahun 2021, dilengkapi alur pelaksanaannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Dilengkapi Alur Pendaftarannya
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id
Halaman website SSCASN - Berikut syarat umum yang harus dipenuhi peserta pendaftaran CPNS tahun 2021, dilengkapi alur pelaksanaannya berikut ini. 

Kelulusan CASN, ditentukan oleh 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

Untuk pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinuyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Alur Pendaftaran:

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
  • Buat akun SSCASN;
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi;
  • Pilih formasi;
  • Unggah dokumen;
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran;
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar;
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
  • Kompetensi Dasar;
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi;
  • Kompetensi Bidang.
Berita Rekomendasi

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
  • Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Syarat dan Alur Pendaftaran CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas