Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Ketua KASN Soal Keluhan Bupati Solok Tak Bisa Jatuhkan Sanksi ke ASN Nakal

Bupati Solok Epyardi Asda yang melakukan inspeksi mendadak menemukan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas itu sudah tutup saat jam 17.00 WIB.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tanggapan Ketua KASN Soal Keluhan Bupati Solok Tak Bisa Jatuhkan Sanksi ke ASN Nakal
Youtube
Bupati Solok Epyardi Asda mengamuk di Puskesmas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan Bupati Solok Epyardi Asda mengamuk ke Yuliarni, Kepala Puskesmas Tanjung Bingkung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.

Epyardi yang melakukan inspeksi mendadak menemukan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas itu sudah tutup saat jam 17.00 WIB.

Selepas sidak, Epyardi protes lantaran dirinya tidak bisa menindak atau memecat ASN-ASN nakal tersebut lantaran terganjal aturan terkait belum genap enam bulan dilantik.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, proses penindakan atau pencopatan ASN harus mempertimbangkam kedua faktor.

Pertama, Jalur pelanggaran disiplin. Harus ada pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Kedua, jalur kinerja.  "Harus ada tim penilai kinerja yang melakukan penilaian,"kata Agus saat dihibungi Tribunnews, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Bupati Solok Protes Tak Bisa Ganti ASN Nakal Terganjal Aturan, Demokrat: Pelanggaran Bisa Diganti

Agus juga menjelaskan, kasus yang dialami Bupati Solok bisa dikaji dari jam kerja ASN yakni 37,5 jam per minggu. Apakah, sudah sesuai dengan aturan tersebut. "Diakumulasi saja," imbuhnya.

Baca juga: Bupati Solok Protes Tak Bisa Ganti ASN Nakal karena Terganjal Aturan, PKS: Mestinya Ada Pengecualian

Berita Rekomendasi

Agus menambahkan, jika Bupati Solok punya kewenangan untuk menindak para ASN nakal tersebut. Namun, dengan persetujuan Kemendagri.

"Batas 6 bulan bisa dilakukan asal disetujui Kemendagri," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas