Ketimbang Pajaki Sembako, Pemerintah Dinilai Bisa Cari Solusi Lain untuk Naikkan Pendapatan Negara
Pemerintah dinilai masih bisa mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menambah pendapatan negara ketimbang mengenakan PPN pada sembako.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
Sebelumnya, draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diduga bocor, ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Di dalamnya terdapat wacana menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.
Selain itu, muncul wacana sembako akan dikenakan PPN.
Baca juga: Isu Pajak Sembako di Tengah Pandemi, Pemerintah Diminta Fokus Tangani Covid-19
Penjelasan Menkeu soal Pajak Sembako
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan pihaknya tak akan memungut PPN bagi sembako murah.
Namun, yang terkena PPN ialah sembako berharga tinggi.
"Poinnya adalah, kita tidak memungut PPN sembako. Kita tidak memungut. Dan apakah di dalam RUU KUP nanti akan ada (PPN sembako)? Untuk yang itu tidak dipungut. Itu saja, clear," kata Sri dalam rapat kerja Komisi XI bersama Menkeu, Senin (14/6/2021), dikutip dari Kompas TV.
Sri juga menjelaskan barang kategori sembako dapat pula diklasifikasikan ke barang-barang yang premium.
Baca juga: Sri Mulyani: Pajak yang Anda Bayarkan Kembali untuk Rakyat Indonesia
Ia mencontohkan barang premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu.
"Beras yang sekarang ini seperti shirataki atau basmati. Jadi kalau dilihat harganya, Rp 10.000 per kilogram sampai Rp 200.000 per kilogram."
"Nah, ini kan bisa mengklaim sama-sama sembako," jelasnya.
Sementara, Sri memastikan untuk beras produk petani bangsa seperti Rojolele, Pandan Wangi, tidak akan dikenakan pajak.
Ia menerangkan, untuk sembako murah tersebut akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah.
"Kalau dia menjadi objek memang dia berarti bisa dipajaki. Tapi kan bisa dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya 0, kan begitu. Versus yang tarifnya lebih tinggi. Makanya itu yang bisa kita sampaikan di dalam PPN bisa multitarif," ungkapnya.
Baca artikel Pajak Sembako lainnya
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.