Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Butuh Keterangan Empat Pimpinan KPK Lain Untuk Ungkap Polemik TWK

Komnas HAM masih memberikan kesempatan terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memenuhi panggilan klarifikasi terkait TWK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Butuh Keterangan Empat Pimpinan KPK Lain Untuk Ungkap Polemik TWK
TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih memberikan kesempatan terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memenuhi undangan klarifikasi soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Empat pimpinan KPK yang belum memenuhi panggilan Komnas HAM di antaranya Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata.

Selain itu, Komnas HAM pun melayangkan panggilan terhadap Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron datang memenuhi undangan Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).

Ia memberikan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK.

Dugaan itu diadukan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan lantaran tidak lulus TWK.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada 3 Pertanyaan yang Tak Bisa Dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait TWK

Berita Rekomendasi

"Karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Undangan permintaan klarifikasi sebelumnya dilayangkan Komnas HAM yang ditujukan kepada lima pimpinan dan sekjen KPK.

Ia mengatakan, Ghufron memenuhi undangan Komnas HAM sebagai perwakilan para pihak tersebut lantaran keputusan lembaga antirasuah bersifat kolektif kolegial antarpimpinan.

Baca juga: Nurul Ghufron Klarifikasi ke Komnas HAM soal Isu Taliban di KPK

Namun begitu, dikatakan Anam, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan guna mendalami kontribusi individu tiap pimpinan dalam keputusan pelaksanaan TWK.

Sehingga, kata dia, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab Ghufron.

"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain," katanya.

Baca juga: KPK Tegaskan Proses Alih Status Pegawai Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Ia pun menyatakan telah menitipkan pesan kepada Ghufron untuk disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya terkait pertanyaan itu.

"Kami juga memberikan pesan kepada Pak Ghufron sampaikan salam kami, salam dari tim ke pimpinan yang lain, bahwa ada pertanyaan pertanyaan yang enggak mungkin dijawab oleh Pak Ghufron yang tadi dalam proses. Tolong disampaikan kepada pimpinan yang lain agar pimpinan memberikan klarifikasi," ucapnya.

"Sekali lagi ini, sifatnya tidak hanya soal kolektif kolegial tapi kontribusi masing-masing pimpinan terhadap proses TWK ini," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas