Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Terkait Kasus Zumi Zola

KPK menetapkan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Terkait Kasus Zumi Zola
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengumumkan empat tersangka baru dalam suap tpengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. 

g. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

h. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019)

i. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

j. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

Baca juga: Meski di Penjara, Zumi Zola Tetap Nafkahi Anak, Mantan Istri Beri Dukungan dengan Berjualan Kue

k. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

l. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)

m. Cornelis Buston (Ketua DPRD)

Berita Rekomendasi

n. AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)

o. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)

p. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)

q. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)

r. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)

Perkara ini diawali kegiatan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas