KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Terkait Kasus Zumi Zola
KPK menetapkan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
g. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
h. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019)
i. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
j. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
Baca juga: Meski di Penjara, Zumi Zola Tetap Nafkahi Anak, Mantan Istri Beri Dukungan dengan Berjualan Kue
k. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
l. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)
m. Cornelis Buston (Ketua DPRD)
n. AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
o. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)
p. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
q. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
r. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
Perkara ini diawali kegiatan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.