Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Fadli Zon soal Wacana Pajak Sembako, Dinilai Jahat dan Miskin Imajinasi

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon kritik wacana pajak sembako, dinilai jahat dan miskin imajinasi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kritik Fadli Zon soal Wacana Pajak Sembako, Dinilai Jahat dan Miskin Imajinasi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Fadli Zon. - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon kritik wacana pajak sembako, dinilai jahat dan miskin imajinasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana pemerintah soal pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang pokok (sembako) menuai sejumlah kritik di tengah masyarakat hingga para pejabat politik.

Seperti diketahui, pajak sembako itu kabarnya tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu kritik datang dari politikus Partai Gerindra Fadli Zon.

Melalui cuitan Twitter-nya, Fadli Zon menyebut pajak sembako sebagai wacana yang jahat dan miskin imajinasi.

Dikatakannya, siapapun pencetus wacana ini dinilai tak punya empati pada masyarakat yang sudah mengalami kesulitan.

"Saya menganggap rencana itu jahat karena siapapun yang memiliki gagasan tersebut cukup jelas tidak memiliki empati dan sensitivitas terhadap kesulitan yang tengah dihadapi masyarakat," tulisnya, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Siapa Dedek Prayudi? Eks Jubir PSI yang Laporkan @Andiarief_ ke Polisi, Buntut Debat PPN Sembako

Fadli Zon melanjutkan, seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana memperbaiki sistem perekonomian yang krisi akibat pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Di sisi lain, rencana itu juga miskin imajinasi, karena di tengah situasi krisis, Pemerintah mestinya berpikir dalam kerangka bagaimana menyelamatkan perekonomian, bukan hanya bagaimana menyelamatkan keuangan negara. Kalau perekonomian selamat, maka keuangan negara juga selamat."

"Tetapi, hubungan tersebut tak berlaku sebaliknya. Kalau yang diselamatkan Pemerintah hanya keuangan negara, bisa-bisa perekonomian kita tambah nyungsep," tutur Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Alasan Pajak Sembako Tak Boleh Diterapkan

Ada tiga alasan menurut Fadli Zon mengapa pajak sembako tak boleh diterapkan.

Pertama, yakni alasan struktural ekonomi negara.

Ia mengatakan, Produk Domestik Bruto Negara (PDB) negara, 57,66 persen ditopang olej konsumsi rumah tangga.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Sebut Pengenaan Pajak untuk Sembako Sangat Tidak Tepat

Sepanjang tahun 2020, konsumsi rumah tangga negara alami kontraksi hingga 2,63 persen.

"Akibatnya, pertumbuhan ekonomi kita minus 2,07 persen, yang menjadi capaian terburuk sejak krisis 1998."

"Sebagai catatan, 57 persen pengeluaran rumah tangga di Indonesia dihabiskan untuk pangan. Pada rumah tangga rawan pangan, porsinya bahkan lebih besar lagi, yaitu mencapai 69 persen," imbuh dia.

Sehingga, jika wacana pajak smebako ini tetap diterapkan, maka daya beli masyarakat akan semakin turut.

Lalu, harga pangan akan mengalami kenaikan, yang nantinya biasanya akan mengorbankan belanja masyarakat lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan PPN Sembako Hanya untuk Jenis Premium, Bukan yang Dijual di Pasar Tradisional

"Karena di sisi lain Pemerintah juga akan mengintensifkan pajak di sektor pendidikan dan kesehatan, maka secara umum kebijakan ini akan mendorong turunnya tingkat kesejahteraan masyarakat," ungkap dia.

Kedua, alasan soal moral, yaitu wacana pajak sembako yang muncul di tengah kebijakan pemerintah memberi keringanan pada pajak pembelian barang mewah, kendaraan roda empat.

"Ini logika kebijakan yang amoral."

"Kita tahu, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan roda empat kini malah diperpanjang, dan bukan hanya berlaku bagi kendaraan 1.500 cc, tapi juga hingga yang 2.500 cc."

"Bayangkan, ada 29 tipe kendaraan yang kini pajaknya tengah didiskon Pemerintah, sementara pada saat bersamaan Pemerintah merencanakan akan memajaki 9 bahan pokok kebutuhan hidup rakyat."

"Menurut saya, Pemerintah tak paham skala prioritas, sehingga logika kebijakannya kacau," tutur dia.

Ketiga, alasan terkait hukum (legal), kata Fadli Zon, dari sejumlah UU tentang PPN yang sudah ada sebelumnya, sembako selalu dikecualikan.

"Dari sejak UU No. 8/1983 ttg Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hingga diubah tiga kali menjadi UU No. 11/1994, UU No. 18/2000, dan UU No. 42/2009, bahan kebutuhan pokok selalu dikecualikan dari PPN," ucap Fadli Zon.

Bahkan, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ikut mempertahankan sembako tak dikenai PPN.

"Bagaimana ceritanya ketentuan Omnibus Law yang baru saja disahkan hendak diutak-atik lagi dalam pembahasan RUU KUP?" ujarnya.

Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). ]

Pajak Diminta Menyasar ke Masyarakat Kalangan Atas

Fadli Zon menuturkan, saat ini seharusnya pemerintah melihat pajak bukan hanya dipandang sebagai instrumen menampah pendapat negara.

Melainkan juga, sebagai alat memberi intensif dan disinsentif perekonomian masyarakat.

Berdasarkan hasil “Global Consumer Insights 2020”, yang dibuat oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), dipaparkan bahwa pendapatan rumah tangga Indonesia turun sebesar 65 persen di masa pandemi.

Lanjut Fadli Zon, angka penurunan ini lebih besar daripada rata-rata global yang turun sekitar 40 persen.

"Jadi, mayoritas rumah tangga di negeri kita kondisinya sedang susah berdarah-darah. Sehingga, imajinasi Pemerintah ketika menyusun kebijakan mestinya kaya, bukannya tambah miskin dan sempit wawasan," lanjutnya.

Baca juga: Menkeu Diminta Cari Pajak di Produk Lain Selain Sembako, Masih Banyak Belum Dipajaki

Ia menyebut, selama ini pemerintah terlalu bergantung menerima pendapatan dari beberapa jenis pajak, terutama PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) milik suatu badan.

"Jadi, ketergantungan terhadap pajak korporasi terlalu besar."

"Ini bisa dilihat dari elastisitas penerimaan pajak yang terjun lebih dalam dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi. Elastisitas antara penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi (tax buoyancy) pada 2020 mencapai 7,8," ungkapnya.

Menurutnya, kondisi Indonesia ini berbanding terbalik dengan negara lain yang lebih maju, di mana penerimaan pajaknya bersumber dari PPh pribadi perseorangan.

"Di tengah situasi seperti sekarang justru orientasi pemerintah harusnya memaksimalkan wajib pajak perorangan terutama kalangan atas premium dan meningkatkan jumlah wajib pajak," kata Fadli Zon.

Baca juga: Isu Pajak Sembako di Tengah Pandemi, Pemerintah Diminta Fokus Tangani Covid-19

Fadli Zon kembali menekankan tak ada alasan mendasar untuk merima wacana pajak sembako ini.

"Kembali ke soal PPN untuk sembako, saya kira tidak ada alasan untuk menerima kebijakan ngawur tersebut. Saya yakin sebagian besar rakyat Indonesia menolak kebijakan tersebut," pungkasnya.

Baca berita seputar pajak sembako lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas