Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Saksi Kasus Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungb

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Minta Saksi Kasus Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai Kooperatif
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Mereka yang masuk daftar periksa, yakni Aliza Gunado (swasta), Gita Varera (ibu rumah tangga), Anang Sugiantoko (swasta), Yuri Novica (karyawan swasta), Maully Tiansya (swasta), Ninda Tri Astuti (ibu rumah tangga), Angga Yudhistira (karyawan swasta Eden Farm).

Namun dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya dua yang datang, Aliza dan Gita.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan tersangka MH (Maskur Husain)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya  Jumat (18/6/2021).

Untuk saksi lain, KPK bakal segera melakukan penjadwalan ulang karena tak hadir.

Khusus untuk saksi Maully dan Ninda, KPK memberikan ultimatum keras karena tak ada konfirmasi.

"KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: Kompolnas Minta AKP Stepanus Robin Dijatuhkan Sanksi Maksimal Atas Dugaan Kasus Suap

Konstruksinya, KPK menduga Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.


Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas