Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Penyebutan Namanya di Persidangan Dituntaskan, Fahri: Kenapa Saya Dibiarkan Bebas Berkeliaran

Fahri Hamzah kembali memberi tanggapan terkait namanya yang disebut dalam sidang dugaan suap benih lobster dengan tersangka Edhy Prabowo.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Minta Penyebutan Namanya di Persidangan Dituntaskan, Fahri: Kenapa Saya Dibiarkan Bebas Berkeliaran
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

Dalam kasus saya misalnya, apa sih yang kalian temukan? Kenapa tdk kalian teruskan? Kenapa saya dibiarkan bebas berkeliaran? Aneh...sekedar mau suruh orang diam dengan dipanggil atau disebut nama bukanah cara kerja negara yg benar apalagi penegakan hukum. Hentikan!"

Beberapa hari lalu, Fahri juga sempat memberikan reaksi atas penyebutan namanya. 

Ia mengaku siap dan rela menjadi tersangka di KPK asal penetapan tersangka itu didasari permulaan bukti yang cukup. 

"Demi kepastian hukum,
Saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," tulis Fahri di akun Twitternya pada 16 Juni lalu. 

Tweet Fahri Hamzah merespons namanya yang disebut dalam sidang dugaan suap ekspor benih lobster
Tweet Fahri Hamzah merespons namanya yang disebut dalam sidang dugaan suap ekspor benih lobster (Twitter @fahrihamzah)

Diketahui, nama Fahri dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam sidang perkara korupsi izin ekspor benur.

Diberitakan Tribunnews.com , Fahri Hamzah diduga 'menitipkan' perusahaan untuk terlibat dalam budidaya lobster.

Kesaksian itu disampaikan Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri.

Berita Rekomendasi

Ia bersaksi untuk bosnya Edhy sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam.

Nama Fahri dan Azis muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan percakapan dari ponsel milik Safri yang disita oleh penyidik KPK saat dilakukan penangkapan.

"Terkait barang bukti dari HP saudara saksi. Apa benar saudara saksi HP-nya disita penyidik KPK?” tanya jaksa KPK kepada Safri dalam sidang.

Baca juga: Kata Fahri Hamzah Soal Capres 2024: Bukan Bicara Figur Doang, Tapi Idenya Apa?

Mendengar pertanyaan jaksa, ia membenarkan ponselnya disita oleh penyidik antirasuah ketika itu.

"Betul," jawab Safri.

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). Agenda sidang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). Agenda sidang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kembali, jaksa KPK pun menanyakan apakah benar ini foto profil WhatsApp saksi Safri di ponsel miliknya.

Dan juga, Jaksa perlihatkan profile WA milik Edhy Prabowo di ponsel milik Safri tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas