Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Ketentuan Undang-undang Harus Dijunjung Tinggi dalam Seleksi Anggota BPK 

Adib Miftahul menekankan bahwa peraturan yang telah tertuang dalam Undang-undang harus dijunjung tinggi, termasuk dalam proses seleksi calon anggota

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Ketentuan Undang-undang Harus Dijunjung Tinggi dalam Seleksi Anggota BPK 
dok. Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menekankan bahwa peraturan yang telah tertuang dalam Undang-undang harus dijunjung tinggi, termasuk dalam proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Adib mengurai, sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU 15/2006 Tentang BPK, mengatur sebagai syarat, bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara

"BPK adalah lembaga negara yang terhormat, oleh sebabnya UU harus dijunjung tinggi," ujar Adib, dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021). 

Satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU 15/2006 Tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan. 

Sebanyak 16 orang dengan berbagai latarbelakang mulai dari birokrat, advokat, akademisi hingga tenaga ahli pada Kementrian dan Lembaga berebut untuk mengisi Anggota V BPK yang akan ditinggal Profesor Barullah Akbar karena akan berakhir masa jabatannya pada 27 Oktober 2021 yang akan datang. 

Baca juga: Satu Anggota BPK Bakal Pensiun, Beredar Sejumlah Nama yang Dijagokan Menggantinya

Dari jumlah tersebut, Adib mengungkap bahwa terdapat satu calon anggota BPK yakni mantan Kepala Bea Cukai Manado yang justru menabrak peraturan dalam pasal 13 poin huruf J yakni seluruh calon harus minimal dua tahun menanggalkan jabatan publik. 

"Kalau ini dilakukan justru ini mengangkangi Undang-undang yang sudah ada. Ini sangat diharamkan. Kalau itu dilakukan menjadi preseden buruk ke depan justru menjatuhkan marwah BPK sebagai lembaga terhormat di negara ini," tandas Adib. 

Berita Rekomendasi

Adapun ke-16 orang yang mengikuti seleksi jabatan anggota BPK antara lain; Tenaga Ahli Ketua BPK Dadang Suwarna, Auditor Utama BPK Dori Santosa, Hakim Adhoc Tipikor Endang Hermawan, Dosen Kristowanto, Tenaga Ahli BPK Sohibul Iman. 

Lalu Mantan Kepala Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadinata, Staf Ahli Kementrian PDT R Hari Pramudiono, PNS Muhammad Komarudin, Auditor BPK Riau Nelson Humiras Halamoan, Audirot Utama Kementrian PUPR Widarto.

Kemudian mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Tanaga Ahli DPR Teuku Surya Darma, ASN Kementrian Keuangan Harry Z Soeratin, ASN Kementrian Keuangan Blucer Welington Rajaguguk, Auditor Utama BPK Laode Nursiadi dan mantan anggota DPR RI Mulyadi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas