Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Kakap Adelin Lis Dipulangkan ke Indonesia Menggunakan Pesawat Garuda GA 837

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin menggunakan pesawat Garuda.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buronan Kakap Adelin Lis Dipulangkan ke Indonesia Menggunakan Pesawat Garuda GA 837
Tribunnews.com/Reza Deni
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam menjelaskan tentang pemulangan buronan kakap Adelin Lis. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Buron kelas kakap Adelin Lis akhirnya tiba di Indonesia, Sabtu (19/6/2021).

Dia langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan RI Agung, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin menggunakan pesawat Garuda.

"Teman-teman pada hari ini tadi jam 19.40 WIB sampai 19.55 WIB pesawat Garuda GA 837 yang membawa terpidana saudara Adelin Lis," kata ST Burhanuddin saat konferensi pers, Sabtu (19/6/2021).

Burhanuddin mengatakan Adelin ditangkap di Singapura sebab yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Hendto Leonardi.

"Dan tentunya dalam kesempatan ini terlaksananya pemulangan uni adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura, dan kerja sama dengan kedutaan besar Indonesia di Singapura," pungkasnya.

Baca juga: Buronan Kakap Adelin Lis Tiba di Gedung Kejagung RI dengan Penjagaan Ketat

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.

Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas