DPR dan Kapolda Sumut Sepakat PT DPM Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Amdal Selesai
Sebab, lokasi tambang yang berada di zona rawan gempa dengan luas konsesi 24.636 Ha itu berpotensi mengancam keselamatan warga.
Penulis: Hasanudin Aco
Hal ini mengingat sistem tambang menerapkan under ground mining, sesuatu yang masih samar bagi publik.
Ia meminta pihak perusahaan mensosialisasikan hal ini karena masyarakat wajib tahu seputar kegiatan PT DPM.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Simanjuntak mengingatkan PT DPM jangan beroperasi sebelum amdal selesai.
“Kalau itu dilakukan, akan berhadapan dengan hukum,” kata Kapolda.
Sedangkan Wakil Bupati Dairi, Jimmy Sihombing juga mengungkapkan dirinya belum pernah menerima audiensi manejemen PT DPM.
Dia meminta melalui Komisi II DPR RI, agar adendum amdal yang dibahas 27 Mei 2021 lalu diulang lagi oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Adapun pihak manajemen PT DPM yang diwakili oleh Muhammad Arie Herdianto menanggapi semua masukan dan permintaan dalam RDP tersebut. Ia mengaku perusahaannya siap bekerja sesuai aturan yang ada di Indonesia.