Pakar Hukum: Kehadiran Pimpinan KPK ke Komnas HAM Hapus Tudingan Miring
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menyoroti kehadiran perwakilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menyoroti kehadiran perwakilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM.
Prof Romli mengatakan bahwa kedatangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik. "Kehadiran Nurul Gufron merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," kata Prof Romli Jumat (18/6/2021).
Prof Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lolos proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut.
"Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti bukan "inisiator" juga bukan " konspirator" untuk singkirkan 75 pegawai KPK,( tersisa 51) sejak awal," jelasnya.
Baca juga: Eks Komisioner KPK Mengaku Pertama Kali Dengar Istilah Taliban Saat Sidak di Bea Cukai Tahun 2008
Disamping itu Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk kedalam ranah pidana.
"Non- aktif pegawai KPK yang termasuk Tidak Memenuhi Syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah Undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," ucapnya.
Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan oleh Nurul Gufron karena menurut Romli hal tersebut bertentangan dengan undangan-undang.
Baca juga: Komnas HAM Masih Tunggu Keterangan dari Kepala BKN Terkait Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
"Komnas HAM tidak etis jika " temuan" dalam temu muka dengan Nurul Gufron di ekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM," kata dia.
Romli meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan. Romli menegaskan sebaiknya proses tersebut dilanjutkan ke ranah hukum saja.
Ia meminta hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum
Sebelumnya, Ghufron menilai pelaksanaan TWK ialah tindak lanjut mengeksekusi Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP Nomor 41 Tahun 2020. Kemudian lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.
Berita ini tayang di Warta Kota: Kehadiran Nurul Ghufron ke Komnas HAM Dinilai Menghapus Tudingan Upaya Singkirkan 75 Pegawai KPK