Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program Kartu Prakerja Telah Jalani Audit Inspektorat Kementerian, BPK, BPKP, hingga Taati Saran KPK

Kartu Prakerja disebut telah menjalani audit, reviu dan evaluasi oleh Inspektorat Kementerian, BPK, BPKP, hingga KPK.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Program Kartu Prakerja Telah Jalani Audit Inspektorat Kementerian, BPK, BPKP, hingga Taati Saran KPK
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Ilustrasi Program Kartu Prakerja 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Program Kartu Prakerja disebut telah menjalani audit, reviu dan evaluasi oleh sejumlah lembaga.

Mulai dari Inspektorat Jenderal Kemenko Perekonomian, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Direktur Hukum, Umum dan Keuangan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Sidiq Juniarso, saat menjadi narasumber kegiatan seri diskusi ‘Bicara Prakerja’ bertopik ‘Good Governance Program Kartu Prakerja’ di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jumat (18/6/2021).

Menurut Sidiq, setiap auditor memiliki ruang lingkup masing-masing dalam menjalankan fungsi pemeriksaannya.

Ruang lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Perekonomian misalnya, ada pada monitoring proses pengadaan barang dan jasa, baik tenaga ahli dan badan usaha serta output dari masing-masing penyedia jasa tersebut.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memiliki ruang lingkup monitoring anggaran dan realisasi penyaluran dana Kartu Prakerja secara berkala, dan reviu atas laporan penggunaan dana Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Buktikan Diri Sebagai Program yang Inklusif di Tengah Pandemi

Dua lembaga lain yakni BPKP melakukan pemeriksaan ruang lingkup dalam aspek pemeriksaan kinerja dan juga verifikasi atas realisasi pembayaran biaya pelatihan Peserta Kartu Prakerja.

BERITA REKOMENDASI

Sementara BPK melakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara dan Laporan Keuangan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Sementara itu dengan KPK, melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Nomor B/1471/LIT.05/10-15/03/2021 telah menyampaikan hasil verifikasi terhadap seluruh dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada 29 Desember 2020.

"KPK menilai bahwa seluruh saran perbaikan KPK yang telah disepakati telah diimplementasikan," jelas Sidiq, dikutip dari keterangan resmi.

Pada sesi diskusi ini, Sidiq Juniarso tampil satu forum dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Prof Dr Adi Sulistiyono, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius serta Ekonom Senior CORE Piter Abdullah.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Atasi Tiga Masalah Utama Ketenagakerjaan Indonesia

600 Ribu Penerima Manfaat


Lebih lanjut Sidiq menguraikan, pada setiap gelombang pendaftaran yang memberi kesempatan pada 600 ribu penerima manfaat.

Maka saat itu juga ada 600 ribu akun rekening virtual baru tersedia untuk peserta baru Kartu Prakerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas