Usulan Perpanjang Masa Jabatan KPU Sudah Tepat Atasi Kerumitan Pemilu 2024
usulan perpanjangan masa jabatan KPU di daerah jadi bagian menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Riset Independen Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menilai usulan perpanjangan masa jabatan KPU di daerah jadi bagian menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Persoalan perpanjangan masa jabatan KPU di Daerah bagian dari untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 dengan segala kerumitannya," terang Koordinator Harian KoDe Inisiatif Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Sabtu (19/6/2021).
Pasalnya kata Ihsan, berkaca dari pengalaman Pemilu Serentak 2019, para penyelenggara yang baru dilantik di tengah bergulirnya tahapan puncak harus dikejar waktu. Jika yang terpilih adalah sosok baru di ranah penyelenggara pemilu, maka mereka membutuhkan waktu adaptasi.
Sehingga menurutnya, proses pergantian penyelenggara di tengah tahapan lebih berpotensi mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi 2024.
"Proses pergantian penyelenggara di tengah himpitan tahapan dapat mengganggu penyelenggaraan Pemilu," jelas dia.
Namun ia mewanti - wanti KPU agar anggota yang diusulkan adalah mereka yang tak punya catatan masalah. Sehingga mereka yang punya catatan tidak baik, bisa dikecualikan.
"Karena niatan awal memperpanjang adalah untuk optimalisasi tahapan," ujarnya.
Bila DPR dan pemerintah mengakomodir usulan perpanjangan tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) jadi salah satu opsi, di samping revisi terbatas terhadap pasal krusial UU Pemilu.
Sebab penyelenggara pemilu, baik itu Bawaslu maupun KPU yang sudah menjabat dua periode harus punya kebaruan hukum.
Mengingat Pasal 10 ayat (9) dan Pasal 92 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur masa jabatan penyelenggara pemilu adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkat yang sama.
"Karena Pasal 10 ayat (9) dan Pasal 92 ayat (13) sudah membatasi periode dan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah. Perubahan ketentuan dimaksud dapat melalui Perpu atau melalui revisi terbatas di pasal-pasal krusial saja," pungkas Ihsan.
Diketahui ribuan penyelenggara Pemilu di daerah, Bawaslu dan KPU akan habis masa jabatannya pada rentang tahun 2023, sekaligus bertepatan dengan puncak tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada menuju 2024.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan potensi terpecahnya fokus penyelenggara di daerah, serta kesalahan administrasi lantaran adanya proses transisi anggota KPU dengan tahapan krusial Pemilu maupun Pilkada.
Baca juga: Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, KPU RI Usul Masa Jabatan Jajaran KPU Daerah Diperpanjang
KPU RI kemudian mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan jajaran penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah.