Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Perpanjang Masa Jabatan KPU Sudah Tepat Atasi Kerumitan Pemilu 2024

usulan perpanjangan masa jabatan KPU di daerah jadi bagian menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usulan Perpanjang Masa Jabatan KPU Sudah Tepat Atasi Kerumitan Pemilu 2024
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Senada, Bawaslu RI juga menyebut ada 1.914 anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/Kota yang masa jabatannya berakhir secara serentak pada bulan Agustus 2023.

Sementara di tingkat provinsi, ada 188 anggota Bawaslu yang tersebar di 34 provinsi akan mengakhiri masa jabatannya di rentang tahun 2023, yakni di bulan September, Maret dan Juli.

Total bulan yang menjadi rentang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dari awal sampai akhir sebagaimana susunan KPU RI yakni sebanyak 40 bulan, dimulai dari bulan Agustus 2021 hingga November 2024.

Sementara tahapan padat yang berjalan beriringan antara Pemilu dan Pilkada terjadi pada bulan Oktober 2022 - Juli 2023, alias berlangsung 10 bulan.

Pada bulan - bulan itu, dilaksanakan tahapan baik di Pemilu maupun Pilkada antara lain verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa partai politik, pembentukan badan penyelenggara, pemutakhiran daftar pemilih, penataan dan penetapan daerah pemilihan, serta pencalonan dan penyelesaian sengketa pencalonan.

Dalam rapat konsinyasi antara Kemendagri, Komisi II DPR, DKPP, dan Bawaslu, KPU RI mengusulkan hari pencoblosan dilakukan bulan Februari 2021 untuk Pemilu, dan November 2021 untuk Pilkada Serentak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas