Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Tak Salahkan Rizieq Shihab Jika Simpatisan Kliennya Geruduk PN Jakarta Timur

Aziz Yanuar meminta seluruh pihak tak menyalahkan Rizieq Shihab jika ada simpatisan yang marah dengan sikap jaksa dalam persidangan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Minta Tak Salahkan Rizieq Shihab Jika Simpatisan Kliennya Geruduk PN Jakarta Timur
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar meminta seluruh pihak tak menyalahkan klienya jika ada simpatisan yang marah dengan sikap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal tersebut lantaran Jaksa kerap menyerang pribadi Habib Rizieq selama proses persidangan.

Satu hal yang disoroti terkait pernyataan imam besar isapan jempol.

"Kalau ada orang yang marah, Habib Rizieq yang disalahkan. Itu logika yang lucu dan menurut saya fatal itu kekeliruannya. Tidak boleh kita berpikir seperti itu," kata Aziz dalam diskusi daring, Minggu (20/6/2021).

Ia menyampaikan kemarahan simpatisan Habib Rizieq ditenggarai tindakan para jaksa kerap melakukan provokasi selama persidangan.

"Kalau kita mau menyalahkan, kita jangan lupa yang memprovokasi itu para jaksa itu sendiri, mereka menghina Habib Rizieq. Ketika ada yang udah cinta mati, junjungan atau idolanya atau ulamanya atau ustadnya dihina atau dicaci maki itu gimana?" ujar dia.

Baca juga: Penegak Hukum Perlu Awasi Info Hoaks Terkait Proses Hukum Rizieq Shihab

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Aziz juga mengaku enggan Habib Rizieq disalahkan jika ada simpatisannya yang datang saat vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021 mendatang.

"Kalau mereka datang berduyun-duyun dan marah masa menyalahkan Habib Rizieq juga? Kan aneh," ujarnya.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab memberikan wanti-wanti kepada para Jaksa yang kerap melakukan provokasi selama sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan RS UMMI Bogor.

Baca juga: Habib Rizieq Kaitkan Diaz Hendropriyono di Kasus Penembakan Laskar, Kuasa Hukum: Cuma Dugaan

Menurut Rizieq, hal tersebut dapat memicu kemarahan simpatisannya lantaran perkataan jaksa disalah tafsirkan sebagai tantangan untuk masa simpatisannya terdorong datang saat sidang vonis, Kamis 24 Juni 2021 pekan depan.

"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah 'Imam Besar' bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh Umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," kata Rizieq.


"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," sambung dia.

Baca juga: Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Diketahui dalam perkara ini, untuk terdakwa Rizieq Shihab jaksa menuntut untuk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, kemudian untuk terdakwa menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alattas bersama Andi Tatat terigister dengan perkara berbeda, dengan masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa menganggap seluruh terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit UMM00I Bogor.

Seluruhnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas