Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Pertanyakan Sikap Firli Bahuri Tarik Lembaga Lain

Tak hanya lembaga lain, Ketua KPK Firli Bahuri juga dikatakan menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Pertanyakan Sikap Firli Bahuri Tarik Lembaga Lain
Rizki Sandi Saputra
Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) saat ditemui awak media di Gedung KPK ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Hotman Tambunan, mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai. 

Sikap ini terlihat dari Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ikut menandatanganinya. 

Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah TWK.




“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK,” kata Hotman lewat keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Pakar: Jika Jokowi Tak Lepas Tangan, Polemik TWK Pegawai KPK Bisa Cepat Selesai

Tak hanya lembaga lain,  dikatakannya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. 

Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN. 

BERITA TERKAIT

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Hotman. 

Baca juga: Polemik TWK Dianggap Sumber Petaka Pelemahan KPK, Harapan Terakhir Ada di Tangan Jokowi

Dalam surat keberatan itu pula, pegawai KPK meminta agar pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Ketua LAN, Ketua KASN, segera mencabut atau membatalkan keputusan dimaksud. 

“Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah,” kata Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas