Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Aturan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok Selasa 22 Juni 2021, Zona Merah WFH 75%

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang berlaku mulai besok Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Inilah Aturan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok Selasa 22 Juni 2021, Zona Merah WFH 75%
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Mulai Selasa (22/6/2021) besok, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Mikro. Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021. 

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Berita Rekomendasi

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

4. Makan di Restoran Diperbolehkan 25 Persen dari Kapasitas

Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri serdiri maupun di pusat perbelanjaan hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.

5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam

Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas