Jaksa Hadirkan Ihsan Yunus dan Empat Saksi Lain di Sidang Dugaan Suap Bansos Juliari Batubara
Sidang yang digelar Senin (21/6/2021) hari ini, beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Sidang yang digelar Senin (21/6/2021) hari ini, beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Adapun pada sidang hari ini jaksa menghadirkan setidaknya ada lima orang saksi termasuk Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Ihsan Yunus.
Baca juga: Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul di Sidang Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
"Baik yang mulia, ada lima saksi yang dikonfirmasi hadir, namun siang ini baru empat yang hadir," kata jaksa menjawab pertanyaan hakim sebelum persidangan, Senin (21/6/2021).
"Chandra Andriati; Merry Hartini; Eko Budi Santoso dan saudara Ihsan Yunus," tutur jaksa.
Para saksi tersebut dihadirkan jaksa KPK untuk memberikan keterangan atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Ungkap Kedekatan Juliari Batubara dengan Ihsan Yunus
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Mengaku Dimintai Uang Rp 400 Juta oleh 2 Eks Pejabat Kemensos
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.