Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid Melonjak, Legislator NasDem: Sekarang Saat yang Sangat Tepat Tarik Rem Darurat

Muhammad Farhan menilai, sudah sangat tepat tindakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menarik rem darurat akibat lonjakan kasus

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Covid Melonjak, Legislator NasDem: Sekarang Saat yang Sangat Tepat Tarik Rem Darurat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pasien terkonfirmasi Covid-19 bersiap menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, dengan menggunakan bus sekolah dan ambulans dari Puskesmas Menteng, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2021). Sebanyak 40 orang pasien terkonfirmasi Covid-19 dari Kecamatan Menteng menjalani perawatan di Wisma Atlet. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.989.909 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. 

Kabar baiknya, ada sejumlah 6.385 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 1.792.528 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 1.786.143 jiwa.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemerintah Diminta Terapkan PPKM Skala Besar

Baca juga: Umumkan Positif Corona, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Optimis Cepat Sembuh

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 371 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 54.662 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 54.291 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemerintah Diminta Terapkan PPKM Skala Besar

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan keagamaan

Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.

Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Minggu (20/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.

Baca juga: Kasus Corona Terus Melonjak Pemerintah Disarankan Lockdown Terbatas Ala Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas