Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid Melonjak, Legislator NasDem: Sekarang Saat yang Sangat Tepat Tarik Rem Darurat

Muhammad Farhan menilai, sudah sangat tepat tindakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menarik rem darurat akibat lonjakan kasus

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Covid Melonjak, Legislator NasDem: Sekarang Saat yang Sangat Tepat Tarik Rem Darurat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pasien terkonfirmasi Covid-19 bersiap menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, dengan menggunakan bus sekolah dan ambulans dari Puskesmas Menteng, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2021). Sebanyak 40 orang pasien terkonfirmasi Covid-19 dari Kecamatan Menteng menjalani perawatan di Wisma Atlet. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.

Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.

"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."

"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.

Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.

Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah.

Berita Rekomendasi

Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.

"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.

Kegiatan sosial dan kemasyararakatan yang dimaksud  di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.

Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.

Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.

Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjalan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas