Ketua Banggar DPR Sebut Polemik PPN dalam RUU KUP Cenderung Aneh dan Multitafsir
Polemik seputar rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga kini belum juga surut
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
Semestinya, kalau 5 tahun rugi maka potensi bangkrut. Namun anehnya, tidak bangkrut juga.
Maka terhadap perusahaan yang selalu rugi terus tiap tahun tetapi masih eksis maka harus ada kewajiban pajak minimun yang dikenakan.
"Berarti, tingkat kepatuhan membayar pajaknya rendah. Makanya, dikenakan pajak minimun," terangnya.
Said mengatakan saat ini PPN Indonesia paling rendah se-Asia.
Bahkan tarif PPN Indonesia kalah dengan Vietnam.
“PPN kita paling rendah. Di Asia rata-rata PPN 12 persen. Sedangkan rata-rata anggota G20 17 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Said memastikan DPR belum secara resmi membahas Revisi UU KUP.
"Saya meminta publik tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut. Karena persepsi yang berkembang multitafsir. Padahal DPR-nya belum membahas itu,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.