Mahfud MD: Saya Lebih Setuju Seperti Sekarang, Maksimal 2 Periode Saja
Mahfud lebih setuju jika masa jabatan presiden maksimal dua periode saja.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi isu masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode yang dibicarakan publik.
Awalnya sebuah cuitan memuat foto berisi analisa yang berjudul "Jokowi Tiga Periode, Prabowo Wapresnya" pada akun @asep_suryawan yang diunggah pada Minggu (20/6/2021).
Selain itu pada cuitan tersebut termuat juga kepsyen, "Tak ada yang tidak mungkin, karna mereka tahu itu bisa saja terjadi".
Cuitan tersebut juga menyebut (mention) akun Twitter Mahfud, @mohmahfudmd.
Mahfud kemudian menanggapi cuitan tersebut dengan mengatakan cuitan tersebut kurang tepat jika ditujukan kepadanya karena ia bukan anggota parpol atau MPR.
Namun Mahfud berpandangan lebih setuju jika masa jabatan presiden maksimal dua periode saja.
Menurutnya, adanya konstitusi tersebut antara lain bertujuan untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya.
Baca juga: Soal Isu Jokowi 3 Periode, Elite PKB: 2024 Cocoknya Cak Imin - Anies
"Kurang tepat di-mention kepada saya. Sebab saya bukan anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal 2 periode saja. Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," kata Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd pada Senin (21/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, Mahfud juga pernah angkat bicara terkait munculnya isu ada upaya dari pemerintahan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjabat selama tiga periode.
Mahfud menjelaskan salah satu alasan penting, mengapa Orde Baru dibubarkan dan adanya Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.
MPR, kata Mahfud, kemudian membuat amandemen atas UUD 1945 dengan membatasinya menjadi dua periode saja.
Ia pun menegaskan lembaga negara yang berwenang mengubah aturan terkait masa jabatan presiden tersebut adalah MPR dan bukan presiden.
Mahfud juga menegaskan Presiden Jokowi tidak setuju jika aturan terkait masa jabatan presiden tersebut diamandemen lagi.
Ia pun mengutip pernyataan Presiden Jokowi terkait hal itu.
"Bahkan pada 2/12/2019 (Jokowi) mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada tiga kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin (15/3/2021).