Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Ganti Rugi Korban Bansos Covid-19 Senilai Rp16,2 Juta Ditolak Hakim

18 orang yang mengaku menjadi korban kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) menyambangi Pengadilan Negeri Tinda

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permintaan Ganti Rugi Korban Bansos Covid-19 Senilai Rp16,2 Juta Ditolak Hakim
Rizki Sandi Saputra
Perwakilan masyarakat mengaku menjadi korban kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggugat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk ganti rugi, Senin (21/6/2021). 

"Nanti ya saudara," kata Hakim Damis.

Sebagai informasi, dalam gugatannya kata Nelson, belasan kliennya tersebut meminta ganti rugi uang dengan total Rp16,2 juta kepada terdakwa Juliari.

Gugatan tersebut disampaikan pihaknya dalam persidangan hari ini di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (21/6/2021).

"Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita," tutur Nelson.

Nelson mengatakan 18 kliennya menggugat tiga kali penerimaan paket sembako. Tiap orang akan menerima Rp900 ribu, dari satu paket seharga Rp300 ribu berdasarkan jatah yang ditetapkan Pemerintah untuk wilayah Jabodetabek.

"Mereka dapatnya tiga kali, jadi apa yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim Juliari," ucap Nelson.

Tak hanya itu harapan pihaknya melayangkan gugatan ini juga akan berdampak pada putusan hakim terkait perkara yang menjerat Juliari tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurutnya juga, gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti yang nantinya akan dibayarkan Juliari atas perkaranya.

Sebab kata dia, untuk pidana uang pengganti dibayarkan Juliari untuk kas negara, sedangkan gugatannya ini untuk hak para kliennya.

"Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam suatu pemeriksaan pidana kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas