Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samin Tan Didakwa Jaksa KPK Suap Eni Maulani Saragih Rp 5 Miliar

Samin Tan didakwa menyuap mantan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Samin Tan Didakwa Jaksa KPK Suap Eni Maulani Saragih Rp 5 Miliar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). 

Permintaan tersebut kembali disanggupi oleh Samin Tan.

Setelah pihak Bank Standard Chartered Cabang Hong Kong, Singapura, dan Indonesia bersedia bertemu dengan Kementerian ESDM Bambang Gatot menyampaikan kepada Nenie Afwani bahwa pertemuan cukup dilakukan dengan Pimpinan Bank Standard Chartered Cabang Indonesia.

Bank Standard Chartered Cabang Indonesia kemudian menerbitkan surat tambahan yang menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered Singapura kepada Menteri ESDM adalah asli.

Walaupun pembuktian keaslian surat pernyataan yang dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered sudah dipenuhi, Kementerian ESDM ternyata tidak langsung memproses hak, izin serta rekomendasi untuk PT AKT, namun masih menunggu instruksi Ignatius Jonan.

"Terkait hal tersebut, Eni Maulani Saragih lalu memberitahu terdakwa bahwa dirinya telah membicarakan perihal tersebut dengan Ignatius Jonan, dan Ignatius Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung," ujar jaksa.

Atas bantuan Eni tersebut, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.

Tenaga ahli Eni bernama Tahta Maharaya lalu bertemu dengan Neni Afwani dan Indri Savanti Purnamasari, dan Neni menyampaikan menyampaikan uang yang akan diberikan kepada Eni adalah 'one point two dari lima'.

Berita Rekomendasi

Penyerahan uang dilakukan di parkiran Plaza Senayan oleh Indri Savanti, yaitu uang sebesar Rp1,2 miliar dalam tas jinjing kepada Tahta Maharaya.

Baca juga: Koruptor Terusik Ingin Lemahkan KPK Sejak Gerakan Pengusutan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam

Tas itu lalu diserahkan kepada Eni pada sore harinya di rumah Eni.

Pemberian kedua dilakukan pada 17 Mei 2018 di lantai 5 Gedung Menara Merdeka Jakarta.

Indri disaksikan Neni memberikan 2 tas jinjing olahraga kepada Tahta berisi uang sejumlah Rp2,8 miliar

Pada kesempatan tersebut Neni menyampaikan bahwa dirinya kesulitan melakukan penukaran mata uang, sehingga uang disiapkan secara bertahap dan agak lama.

Selanjutnya Tahta menyerahkan dua tas berisi uang tersebut kepada Eni di rumah Eni.

Setelah menerima uang-uang yang seluruhnya berjumlah Rp4 miliar itu, maka pada 2 Juni 2018, Eni mengirim pesan WhatsApp kepada Samin Tan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas