Samin Tan Didakwa Jaksa KPK Suap Eni Maulani Saragih Rp 5 Miliar
Samin Tan didakwa menyuap mantan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Samin Tan Didakwa Jaksa KPK Suap Eni Maulani Saragih Rp 5 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tangkap-dan-tahan-samin-tan_20210406_192705.jpg)
"Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan terkait permasalahan PKP2B PT AKT kepada Eni Maulani Saragih. Setelah mendapat penjelasan atas kondisi PKP2B PT AKT, Eni menyanggupi akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT," sebut jaksa.
Eni meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologis atas permasalahan PKP2B tersebut disertai dokumen-dokumen pendukungnya.
Selanjutnya Samin Tan memerintahkan Direktur PT BLEM Nenie Afwani untuk menyiapkan dan menyerahkan kronologis berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni.
Pada sekira Februari 2018, setelah diterbitkannya putusan sela, Samin Tan menemui Eni di Coffee Shop Fairmont Hotel Jakarta.
"Dalam pertemuan tersebut, Eni Maulani Saragih menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan Ignatius Jonan dimana Ignatius Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan," kata jaksa.
Ada dua izin yang disebut akan diberikan oleh Ignatius Jonan selaku Menteri ESDM saat itu, yaitu perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT.
Baca juga: Kasus Samin Tan, KPK Periksa Direktur PT Lintas Usaha Beyond Energi
Pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK Terminasi Menteri ESDM, sehingga Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignatius Jonan, di Gedung Kementerian ESDM.
Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani kepada Samin Tan.
"Atas hal tersebut, terdakwa bertanya apa lagi yang dibutuhkan oleh Ignatius Jonan, agar yakin PKP2B PT AKT tidak pernah dijaminkan. Atas penyampaian terdakwa, Ignatius Jonan meminta terdakwa untuk menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT, kepada Dirjen Minerba," tutur jaksa.
Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan, dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan.
Permintaan Jonan tersebut pun disanggupi Samin Tan.
Pada sekira Mei 2018, Bank Standard Chartered Cabang Singapura menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM-RI melalui PT AKT.
Surat asli disampaikan kepada Ignatius Jonan, sedangkan salinannya disampaikan ke Bambang Gatot.
"Namun ternyata Ignatius Jonan tidak meyakini surat pernyataan tersebut benar dibuat oleh Bank Standard Chartered Cabang Singapura, dan meminta agar diatur pertemuan langsung antara Bambang Gatot atau tim yang ditunjuk dengan pihak Bank Standard Chartered Cabang Hong Kong atau Singapura," ujar jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.