Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Samin Tan Didakwa Jaksa KPK Suap Eni Maulani Saragih Rp 5 Miliar

Samin Tan didakwa menyuap mantan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 miliar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Samin Tan Didakwa Jaksa KPK Suap Eni Maulani Saragih Rp 5 Miliar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). 

Pada 22 Juni 2018 untuk memenuhi permintaan Eni, Nenie lalu menyuruh Tahta datang ke Kantor PT AKT, dan selanjutnya Tahta menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang diberikan dalam tas jinjing seorang laki-laki gemuk berkulit putih.

Tahta sempat menandatangani secarik kertas tanda terima bertuliskan 'buah 1 K' yang disodorkan oleh laki-laki tersebut.

Tahta menyerahkan tas berisi uang kepada Eni Maulani.

"Setelah itu, terdakwa tetap melanjutkan upayanya untuk menyelesaikan permasalahan PT AKT, antara lain memantau perkembangan legal opinion terkait PT AKT dari Jamdatun Kejaksaan Agung dan tetap melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM dengan difasilitasi oleh Eni Maulani Saragih," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Samin Tan diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas