Satgas Covid-19 Bersama TNI dan Polri Lakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di 29 Daerah
Satgas Penanganan Covid-19 bersama TNI dan Polri telah melakukan operasi yustisi di 29 daerah yang tergolong zona merah Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 bersama TNI dan Polri telah melakukan operasi yustisi di 29 daerah yang tergolong zona merah Covid-19.
Operasi yustisi yang dilakukan yakni penegakkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-10.
Mulai dari penggunaan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personil pada daerah-daerah yang dalam zona merah yaitu 29 daerah untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin prokes," ujar Ketua Satgas Covid-19, Letjen Ganip Warsito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Mensos Risma Bicara Pentingnya Kepemimpinan di Masa Pandemi Covid-19
Adapun sasaran dalam Operasi Yustisi tersebut yakni aktivitas individu, komunitas, instansi di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran Prokes, dan menimbulkan kerumunan.
"Seperti di fasilitas umum, restoran, kafe, pemukiman, tempat olahraga umum, di mal dan tempat-tempat wisata," katanya.
Pihaknya juga, kata Ganip, terus berupaya membatasi mobilitas penduduk.
Selain itu juga mengoptimalkan peran posko PPKM Mikro, mulai dari pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan.
"Saya mendapat perintah dari bapak presiden untuk konsentrasi pada pendisiplinan Prokes 3M dengan tindakan lapangan. Satgas selama ini sudah berkolaborasi dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Kemenkes untuk terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi prokes 3M yaitu kepada individu, komunitas, instansi dan masyarakat," pungkasnya.