Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Dibatasi Pukul 20.00 WIB
Pelaksanaan PPKM Mikro berlaku mulai hari ini Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021, berikut rincian aturannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.