Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Masalah, ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Komjen Pol Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Banyak Masalah, ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Komjen Pol Firli Bahuri.

Kurnia Ramadhana peneliti dari ICW mengatakan, Firli telah sukses mengobrak-abrik KPK dengan serangkaian kebijakan kontroversi hingga menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas.

Upaya penyingkiran itu diduga melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terdapat 51 orang dari 75 pegawai akan diberhentikan sedangkan 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.

"Firli kembali berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Pertanyakan Sikap Firli Bahuri Tarik Lembaga Lain

Dalam rangka menyelematkan agenda pemberantasan korupsi, Firli disarankan untuk segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Hal ini, menurutnya penting, mengingat kedepan tantangan pemberantasan korupsi semakin besar.

Berita Rekomendasi

"Kehadiran Firli di sana (KPK) diyakini akan semakin menyulitkan langkah penindakan maupun pencegahan KPK," tandas Kurnia.

Desakan mengundurkan diri ini bukan tanpa alasan.

Berdasarkan data ICW menemukan setidaknya ada lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan, mulai dari pelanggaran HAM, maladministrasi, dan pembangkangan perintah Presiden saat memaksakan TWK.

"Lalu pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam isu penggunaan helikopter mewah," kata Kurnia.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan tidak ada niat untuk menyingkirkan para pegawai KPK.

Ia menyebut, terdapat 1.271 pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021 yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

"Saya agak heran ada kalimat upaya menyingkirkan. Saya katakan nggak ada upaya menyingkirkan siapapun. Karena tes yang dilakukan, tes wawasan kebangsaan diikuti dengan instrumen yang sama, waktu pekerjaan sama, pertanyaan sama, modul sama," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).

Firli menuturkan, 1.271 pegawai KPK dinyatakan lulus dan telah resmi dilantik menjadi ASN.

Karena itu, dia mengklaim tidak ada niat untuk menyingkirkan pegawai KPK.

Sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK itu antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Ketua WP KPK Yudi Purnomo, hingga Direktur PJKAKI Sujanarko.

"Hasilnya memenuhi syarat 1.271 orang memenuhi syarat, yang nggak memenuhi 75. Semua dikatakan sesuai syarat dan mekansime dan prosedur. Hasil akhir ada yang TMS dan MS. Jadi nggak ada upaya menyingkirkan siapapun," klaim mantan Deputi Penindakan KPK ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas