Bareskrim Bakal Hubungi Pihak Imigrasi Terkait Dugaan Paspor Palsu Buronan Adelin Lis
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008, Adelin divonis pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengumpulkan data terkait penyelidikan dugaan paspor palsu buronan Adelin Lis.
"Komunikasi dengan Ditjen Imigrasi juga sedang dilaksanakan untuk mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Selain itu, Andi menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan perwakilan Polri yang bertugas di negara Singapura untuk mencari data terkait dugaan paspor palsu ini.
"Tim Bareskrim memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura," tukas Andi.
Baca juga: Imigrasi Ungkap Kronologi Pembuatan Paspor Adelin Lis Hingga Ganti Nama Jadi Hendro Leonardi
Diketahui, buronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis, bakal menjalani eksekusi setelah dipulangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008, ia divonis pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Namun, sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010, tetapi MA menolaknya.
Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dirinya baru diadili di Pengadilan Singapura pada April 2021 dan divonis membayar denda $14 ribu serta dideportasi dari Singapura pada Juni 2021.